Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU dan Bawaslu berhati-hati dalam menerapkan PKPU tersebut.

“Saya me-warning kepada KPU agar betul-betul melaksanakan PKPU dan peraturan Bawaslu ini sesuai protokol kesehatan,” kata Guspardi dalam rapat kerja dengan KPU di Senayan, Jakarta, Senin (22/6), dilansir dari Republika.co.id.

Guspardi mengaku khawatir pada saat pelaksanaan pilkada nanti banyak petugas dan masyarakat yang tumbang akibat terpapar Covid-19.

Menurutnya, jika itu terjadi maka Komisi II, bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat.

“Kami sudah me-warning, kami sudah memberitahu ternyata dilaksanakan dalam kondisi ini, baru pertama kali pelaksanaan di kondisi yang tidak pas ini,” ucapnya.

“Mudah-mudahan warning ini menjadi cemeti (cambuk) bagi KPU bersama Bawaslu dalam rangka mengantisipasi jangan ada satu pun penyelenggara dan masyarakat dalam menjalankan hak demokrasi terkapar oleh Covid-19,” tutup politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.