Prosedur Pelayanan PPID
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
A. PERSYARATAN PELAYANAN:
1. Identitas:
- Perorangan: KTP/SIM/PASPOR.
- Badan Publik: Akte Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik.
2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
B. PROSEDUR:
- Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dengan cara datang langsung atau melalui surat elektronik.
- Alamat Pelayanan Informasi:
Alamat Rumah PAN. Jalan Warung Buncit Raya, Kalibata Pulo, Pancoran, Jakarta Selatan
Email: dpp.partaiamanatnasional@gmail.com
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Senin – Jum’at
09.00 – 15.00 WIB
Istirahat :
12.00 – 13.00 WIB (Senin – Kamis)
11.00 – 13.00 WIB (Jum’at)
Ketentuan:
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. - Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau
jasa pos.
Untuk menyediakan informasi publik PPID Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memungut biaya (gratis).