Partai Amanat Nasional menginginkan reformasi agraria, agar seluruh warga negara bisa memiliki akses terhadap tanah. Penguasaan berlebihan atas tanah mesti dibatasi. Pelaksanaan UU Pokok Agraria secara konsisten dan pengakuan hak ulayat, dapat menjadi langkah awal penataan tanah di Indonesia.