Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk memastikan bantuan UKT disalurkan tepat waktu.

“Saya berharap bantuan UKT ini benar-benar bisa diterima oleh mahasiswa tepat waktu,” kata Zainuddin saat rapat kerja Komisi X dengan Mendikbud Nadiem, di Jakarta, Senin (22/6), dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Zainuddin, keringanan pembayaran UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan terdapat penambahan jumlah penerimanya, terutama kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta, patut diapresiasi.

“Saya apresiasi kepada Kemendikbud yang telah menyediakan bantuan UKT untuk sebanyak 410 ribu mahasiswa dengan dana sebesar Rp 1 triliun,” papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Di luar bantuan UKT tersebut Kemendikbud juga masih memberikan kepada 467 ribu mahasiswa dalam bentuk Bidikmisi dan KIP Kuliah dengan anggaran sebesar Rp 3,1 triliuun.

Rinciannya Rp 1,3 triliun untuk KIP 200 ribu mahasiswa baru yang menjalankan semester pertama pada 2020, dan Rp 1,8 triliun untuk Bidikmisi on going dan afirmasi PT yang diberikan kepada 267 ribu mahasiswa.

Ia menilai, adanya Permendikbud ini, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak ambil SKS, serta memperoleh manfaat fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT.

“Kami mendorong agar Kemendikbud menjamin kelancaran proses pelaksanaan berbagai skema tersebut di lapangan, termasuk proses pencairan beasiswanya sehingga keberlangsungan kuliah tidak terganggu selama pandemi,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran UKT mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.