Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Baik itu yang beredar di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di wilayah Sulawesi Tengah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sarifuddin Sudding dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11) lalu.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan dihadiri Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
“Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan,” ujar Sudding yang kini Politisi Partai Amanat Nasional, dilansir dari Kompas.tv, Minggu (29/11).
Politisi dapil Sulteng ini mengatakan, masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
Karenanya dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.
Sudding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir lapas Petobo, Palu saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara April 2020.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021