Komisi VIII DPR RI menjelaskan alasan mengapa Indonesia memerlukan UU tentang Penanggulangan Bencana. Pimpinan Komisi VIII menyebut salah satu alasannya yakni masih terdapat kelemahan dalam penanggulangan bencana.
“Hadirnya UU tentang Penanggulangan Bencana di Indonesia merupakan jawaban, karena selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum ada UU yang secara khusus menangani bencana,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat bersama pemerintah, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom, Senin (7/9).
Yandri menjelaskan, menurut catatan PBB, Indonesia merupakan negara urutan ketiga di dunia yang paling rawan terhadap bencana. Data PBB tersebut, lanjut Yandri, seolah terkonfirmasi dengan kecenderungan peningkatan jumlah kejadian bencana di Indonesia jika diamati dalam satu dekade terakhir.
“BNPB mencatat sebanyak 3.768 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia sepanjang 2019. Di antara bencana itu, ada kategori hidrometeorologi, dan geologi,” tuturnya.
“Bencana hidrometeorologi meliputi bencana alam seperti banjir, longsor, dan puting beliung. Bencana ini terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi seperti angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi,” imbuhnya.
Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menuturkan bencana juga berkaitan dengan pengelolaan tata ruang. Karena itu, Yandri mengatakan penanganan bencana harus mulai dari hulu sampai hilir dan begutu sebaliknya.
“Sementara itu, menurut catatan LIPI, jumlah kejadian bencana rata-rata meningkat 10% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Meski jumlah kejadian bencana dilaporkan terus meningkat, BNPB dan semua stakeholder terkait berhasil menurunkan indeks risiko bencana di tahun 2016 sebesar 15,98%, dan diharapkan turun lagi hingga 30% di tahun 2019 sebagai basis data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” papar Yandri.
Sebelumnya, RUU Penanggulangan Bencanamerupakan inisiatif DPR. Dalam rapat di Komisi VIII hari ini, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM).
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021