Pemerintah telah menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 saat pandemi COVID-19. Salah satunya mewajibkan melakukan rapid test antigen jika ingin bepergian ke luar kota, sebagai pengganti rapid test antibodi karena dinilai lebih akurat.
Peraturan pemerintah tentang jenis tes corona yang berubah-ubah ini menuai kritikan dari banyak pihak. Anggota Komisi IX DPR, Intan Fauzi, menilai kebijakan pemerintah ini membuat banyak pihak bingung, hingga berujung membebani masyarakat karena harga tesnya yang juga lebih mahal.
“Kalau kita mau bicara keefektifannya tentu PCR swab, akurasi tinggi. Nah, ini (wajib rapid test antigen) kan membebani masyarakat,” kata Intan dilansir dari Kumparan, Senin (21/12).
Menurut Intan, rapid test antigen ini semestinya menjadi tugas pemerintah dalam rangka menggencarkan 3T (testing, tracing, treatment). Sehingga, masyarakat seharusnya tidak dibebani biaya apa pun, apalagi tak semua mampu membayar tes secara mandiri.
“Itu seharusnya pemerintah yang terus melakukan secara masif melakukan testing and tracing. Harusnya dilakukan secara gratis kepada seluruh masyarakat, sehingga pandemi kita ini berakhir. Ini kan kita memperpanjang masalah,” ungkap politikus PAN itu.
Ia juga menyoroti tidak semua daerah memiliki fasilitas maupun jumlah alat rapid test antigen yang memadai. Dengan perubahan kebijakan yang dinilainya cukup mendadak, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan alih-alih langsung memberlakukannya.
“Dan masalahnya, rapid antigen ini kan kalau diberlakukan khusus belum semua siap,” tuturnya.
“Artinya biasanya aturan ada sosialisasi. Kalau kemudian jawaban pemerintah ada sosialisasi itu kan media saja menulis, padahal masih dikaji. Intinya kekhususan antigen ini patut dipertanyakan juga,” tandas Intan.
Satgas COVID-19 sebelumnya mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Poin khususnya adalah kewajiban melaksanakan rapid test antigen. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021