Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menimbulkan pro dan kontra.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI meminta semua fraksi untuk tidak melanjutkan pembahasan. Selain itu agar dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
“Merespon apa yang disampaikan masyarakat, maka Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang. Yakni tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Kalau perlu segera mencabut dari Prolegnas 2020,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, di Fraksi PAN DPR RI, dilansir dari Fajar.co.id, Senin (15/6).
Menurutnya, Pancasila dengan lima sila sudah final. Sehingga tidak perlu lagi ada tafsir khusus dalam bentuk UU. Dikatakan, tafsir Pancasila selama ini tidak ada masalah.
“Jadi membuat semacam RUU baru yang merupakan turunan dari Pancasila itu sendiri agak riskan untuk dilanjutkan,” imbuhnya.
Saleh juga menjelaskan RUU HIP sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam proses pembahasan RUU. Namun, Fraksi PAN menilai masyarakat banyak mengkritik atas RUU HIP tersebut dan melakukan penolakan.
“Argumen masyarakat banyak sekali. Saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media. Karena menyangkut masalah ini, tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat,” ucapnya.
Pada awalnya, lanjut Saleh, posisi Fraksi PAN akan mencabut diri apabila TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tidak dimasukan dalam konsideran di RUU HIP. Saat ini, fraksinya meminta semua fraksi di DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021