Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad meminta PLN tak asal menjustifikasi kenaikan listrik dengan dalih kelebihan pemakaian.
Hal itu terkait tagihan listrik untuk pemakaian Mei yang masuk ke rekening Juni 2020 banyak dikeluhkan pelanggan PT PLN (Persero), terutama pelanggan rumah tangga pascabayar. Bahkan beberapa mengeluhkan tagihan naik hingga 200 persen.
“Ini yang jadi pertanyaan, padahal subtansinya kenapa tagihan jadi bengkak, padahal tidak ada pencatat meter yang muter dan PLN menyatakan tidak ada kenaikan tarif,” katanya, dilansir dari RMOLJabar, Rabu (10/6).
“Berapa pun jumlah penduduk yang kena beban lonjakan pembayaran, PLN harus punya dasar untuk menjelaskan ke publik,” ungkap Daeng.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memertanyakan apa yang menjadi parameter yang digunakan PLN sehingga muncul lonjakan kenaikan pembayaran.
“Parameternya apa yang dipakai sehingga muncul lonjakan kenaikan pembayaran? Yang berkaitan dengan ranah publik itu, PLN tidak boleh mengelola dengan cara petak umpet,” tegasnya.
“Intinya, PLN harus bisa menjelaskan dengan rinci dan terang-benderang kaitan keluhan pelanggan mengenai kenaikan tarif tagihan,” pungkasnya.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021