Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, menyayangkan sikap Menteri Perhubungan atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas.

Menurut dia, seharusnya pemerintah melibatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga.

Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.

“Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantum, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti,” kata Zita, dilansir dari Merdeka.com, Selasa (9/6).

“Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah,” tandasnya.