WATES  – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori menegaskan, Undang Undang pajak yang dikenakan terhadap pengusaha UKM membayangi runtuhnya usaha kecil di kabupaten ini.
Agar kekhawatiran tersebut tidak terjadi maka diharapkan ada kebijaksanaan agar penerapan pajak UKM tidak justru membunuh Usaha Kecil Menengah (UKM). Bupati juga diimbau memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Muhtarom mengaku dirinya bersama kalangan anggota DPRD Kulonprogo telah banyak menerima keluhan dari para pelaku UKM. “Saya menerima keluhan dari petani budidaya ikan, pengusaha jamu herbal dan serta usaha rakyat kecil lainnya tentang gencarnya petugas pajak menagih pajak ke pengusaha UKM,” katanya, Minggu (31/1/2016).
Menurut hematnya, Undang Undang Pajak sama sekali tidak memihak kepada rakyat. Karena pajak UKM ditetapkan satu persen dari omset. “Namanya usaha kecil tentu untungnya juga kecil. Selain itu juga rawan goncangan harga. Sehingga usaha tidak selalu untung,” ujar politisi PAN.
Dicontohkan, usaha budidaya ikan air tawar, harga pakannya cukup tinggi sementara pasar hingga saat ini masih menjadi problem. Pedagang kadang berulah tidak mau membeli ikan petani dengan berbagai alasan. Dalam hal ini pemerintah juga belum dapat membantu solusinya. “Kalau pemerintah membantu solusinya masih lumayan. Saat harga jatuh biasanya petani tak berdaya, dan terpaksa menjual ikan dengan harga murah, sehingga tidak untung, bahkan kadang rugi,” terangnya.
Ironisnya petugas pajak rajin mendatangi wajib pajak door to door. “Ini membuat resah pelaku UKM. Saya berharap penerapan pajak di Kulonprogo ada kebijaksanaan khusus, guna ngurip urip UKM. Seyogyanya dilihat seberapa besar usaha UKM tersebut, juga dinamika usahanya. Kalau memang maju silahkan kenakan pajak sesuai regulasi. Tapi bagi usahanya masih belum menentu harus ada kebijaksanaan,” tutur Muhtarom.
 
Sumber: http://krjogja.com/read/289358/penerapan-pajak-jangan-sampai-membunuh-ukm.kr