SAMARINDA- Anggota DPRD Samarinda gerah. Legislator yang bermarkas di Jalan Basuki Rahmat ini menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke pusat perbelanjaan BIG Mall di bilangan Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, itu. Walhasil, mal yang terbesar di Kota Tepian itu disegel.
Tindakan yang dilakukan legislator Samarinda ini merupakan Sidak gabungan lintas komisi. Tak hanya komisi I yang datang ke mal itu. Pihak dari komisi III dan komisi IV juga terlihat hadir. Selain itu unsur Satpol PP, UPTD Polisi Pengawas Bangunan (Polwasbang), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga mengikuti kegiatan ini.
Anggota komisi III, Jasno yang ikut dalam Sidak itu menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan manajemen Big Mall selama ini. Menurutnya, pengelola mal tak hanya terbukti mempersempit luas Sungai Mahakam dengan cara menimbun sisa material di bibir sungai. Mereka juga disinyalir membuang limbah ke Sungai Mahakam.
Sehingga terjadi penyempitan sekitar 10 hingga 15 meter akibat timbunan yang mereka lakukan. Sejak beberapa waktu lalu DPRD sudah meminta timbunan itu untuk diangkat. “Tapi tidak dilakukan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, pengelola mal ini juga tidak dapat menunjukkan surat izin pembangunan rumah genset yang jaraknya berjarak sekitar 15 meter dari bibir Sungai Mahakam. Padahal menurut aturan, 35 meter dari bibir sungai harus terbebas dari berbagai bentuk bangunan karena merupakan jalur hijau.
“Makanya gensetnya yang disegel, lantaran pembangunan rumah gensetnya diduga tidak mengantongi izin. Karena saat kami minta surat izinnya, mereka tidak bisa tunjukkan,” terangnya.
Tak hanya itu, manajemen mal di wilayah Sungai Kunjang ini juga tidak dapat menunjukkan surat izin analisa dampak lingkungan (Amdal) kepada anggota legislatif yang menggelar sidak.  “Amdal-nya juga belum ada,” jelas ketua Badan Legislasi (Baleg) Kota Samarinda ini.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Izin BPPTSP Samarinda, Ahmad Nawawi merasa kecewa dengan pernyataan pewakilan manajemen mal tersebut. Pasalnya, merea mengaku memiliki Amdal namun tidak dapat menunjukkan.
“Ngakunya punya, tetapi tidak bisa menunjukkan. Kalau izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin tempat usaha mereka sudah ada,” kata Nawawi.
Kendati demikian, BPPTSP tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada pengelola mal ini lantaran sejumlah pelanggaran yang telah ia lakukan. Nawawi hanya meminta mereka segera mengurus izin yang belum dimiliki. “Kami beri waktu dua pekan untuk melengkapi izin ini. Mungkin ada waktu toleransi selama satu bulan. Intinya secepatnya lengkapi izin,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif meminta agar pihak manajemen Big Mall memiliki itikad baik melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. Sehingga sejumlah aturan yang telah dilanggar bisa dikembalikan lagi seperti semula. “Kalau melanggar kan harusnya dibenahi dan dilengkapi. Aturan harus diikuti sebagaimana mestinya,” kata politisi Partai Golkar ini.
Terkait mangkirnya pihak manajemen Big Mal kala dipanggil oleh DPRD Samarinda, memang berkaitan dengan pembuktian kepemilikan izin. Tetapi dari lima kali panggilan para wakil rakyat ini hanya menelan janji manis pihak manajemen saja. Karena hingga saat ini mereka tidak pernah diperlihatkan izin-izin yang diperlukan. “Kami hanya minta ke Big Mal agar bisa memperlihatkan izin-izinnya,” tandasnya.
Yuni salah seorang perwakilan manajemen Big Mall menjelaskan, pihaknya belum dapat menghadiri pemanggilan DPRD Samarinda lantaran adanya peralihan manajamen. “Sekarang manajer yang baru sedang liburan akhir tahun. Kami hanya menerima saja,” singkat Yuni.
 
Sumber: amarinda.prokal.co/read/news/964-katanya-tak-berizin-big-mall-disegel-dprd-samarinda.html