Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Makassar menyatakan sikap menolak keras perubahan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol) Nomor 4 tahun 2014.

Sekretaris Fraksi PAN, Zaenal Beta mengaku dirinya terlibat dalam pembentukan Perda Minol ini tahun 2014 lalu. Belakangan mencuat Perda ini akan direvisi.

Zaenal menduga ada oknum yang bersikeras merevisi pada pasal 5 Perda ini, yakni menambah tempat penjualan minol diluar dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Ini Perda miras saya terlibat di dalamnya waktu dibuat pada 2014 lalu. Yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini? Inikan mau ditambah pasti. Saya rasa tidak mungkin,” ujar Zaenal Beta, dilansir dari heraldmakassar.com, Jumat (11/9).

Pada pasal 5 disebutkan sudah ditentukan tempat penjualan minol di hotel, bar, diskotek, karaoke dan pub. Sehingga dengan adanya revisi perda ini, kuat dugaan tempat penjualannya akan ditambah demi meningkatkan pendapatan daerah.

“Untuk apa mau dirubah ini kalau bukan ditambah tempat penjualannya. Kan di pasal 5 ini sudah ditentukan ini, hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub. Mal itu tidak boleh jual miras. Ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu mau ditambah kayaknya,” tegasnya.

Anggota Komisi A ini menegaskan, DPRD tak ingin disebut sebagai kaki tangan pebisnis Minuman beralkohol atau minuman keras.

“Bukan kita kaki tangannya orang yang mau jualan miras. Mungkin saja mall mau ditambah jadi tempat jual miras. Jadi fraksi PAN tidak mau terlibat dalam ini, kami akan menolak keras perubahannya,” pungkasnya.