Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi perubahan iuran BPJS mulai Juli 2020.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyesalkan keputusan Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut.
Menurut Saleh, Perpres yang dikeluarkan Jokowi tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menduga Perpres itu sengaja dikeluarkan agar putusan MA tak dilaksanakan.
“Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh, dilansir dari Kumparan, Rabu (13/5).
Ketua DPP PAN itu berpendapat pemerintah sengaja memberlakukan Perpres pada Juli 2020. Agar terkesan, Pemerintah tetap mematuhi keputusan MA, meski hanya selama 3 bulan yakni April-Juni.
Saleh menilai pemerintah tak memiliki empati karena menaikkan iuran di tengah banyaknya masyarakat yang terdampak virus corona.
“Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya,” ucapnya.
“Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” sambungnya.
Saleh menuturkan, seharusnya pemerintah mengutamakan akses pelayanan kesehatan dengan iuran BPJS yang terjangkau. Ia pun khawatir perpres Jokowi akan mendapat banyak penolakan dan kembali digugat ke MA.
“Kita memahami negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” tuturnya.
“Saya khawatir Perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah,” pungkas Saleh.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021