Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ashabul Kahfi meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW) PAN Sulsel ini berpandangan, seharusnya pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas melarang membebankan defisit BPJS kepada peserta.
Kahfi mengaku kaget dengan Perpres yang ditandatangani 5 Mei 2020 tersebut. Semula ia beranggapan pemerintah hanya akan mengeluarkan Perpres terkait pencabutan kebijakan sebelumnya, namun tidak.
“Waktu Direksi BPJS Kesehatan RDP (rapat dengar pendapat) di DPR, diskusi hanya berkisar pada besaran potensi defisit BPJS terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS. Saat itu, teman-teman DPR mengusulkan, langkah sementara pemerintah tutupi defisit dengan subsidi,” tegas Kahfi, dilansir dari Tribunnews Makassar, Jumat (15/5).
“Sedangkan langkah jangka panjang, dengan perbaikan manajemen BPJS, dengan pengendalian biaya manfaat yang dikeluarkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan maupun menindak tegas berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya, yang ditolak MA bukan besaran kenaikannya, melainkan alasan dan dampak kenaikan iuran BPJS.
“Perpres 64/2020 tidak membatalkan kenaikan sebagaimana perintah MA, tetapi hanya merevisi kenaikan. Perintah MA adalah membatalkan kenaikan, bukan memerintahkan merevisi besaran kenaikan,” tegasnya.
Alasan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Kahfi karena terdapat kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BPJS serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan tersebut.
“Seingat saya BPJS Kesehatan tidak pernah menyampaikan ke DPR sejauh mana mereka berhasil menekan kebocoran akibat fraud di lapangan. Secara dampak ekonomi, tidak perlu kita bahas lagi,” tegas Kahfi.
“Pandemi Covid-19 membuat ratusan ribu orang harus dirumahkan dan di-PHK. Perpres ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” katanya.
Kahfi menyesalkan Perpres tersebut baru diumumkan ke publik saat masa reses DPR baru dimulai.
“Tapi saya pastikan teman-teman di Komisi IX akan mempersoalkan ini. Semua akan kita panggil setelah masa sidang dibuka lagi,” pungkas Kahfi.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021