Kabupaten Sleman dengan penduduk sebanyak 1.075.125 ( Data Semester II 2015 ) dengan 538.075 Jiwa laki-laki dan 537.052 Jiwa perempuan. Laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5 tahun terakhir adalah sebesar 1,41%, hal ini dikarenakan fungsi kabupaten Sleman sebagai penyangga Kota Yogyakarta, sebagai daerah tujuan pendidikan dan pengembangan pemukiman menjadi penyebab pertumbuhan laju penduduk.
Diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, menandai dimulainya otonomi, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan diberikannya otonomi kepada daerah, maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri dalam menghadapi era otonomi daerah. Implementasi kebijakan memegang peranan penting dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan, karena kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap tugas atau kegiatan pekerjaan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat diselenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas perbantuan.
Otonomi yang diberikan kepada daerah Kabupaten dan Kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggung jawaban diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan serta sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, sudah barang tentu daerah memerlukan biaya yang cukup besar guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh karena itu daerah diberi hak dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, yang terdiri atas:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu terdiri dari:
1) Hasil pajak daerah
2) Hasil retribusi daerah
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi dari berbagai sektor yang terkait dengan retribusi. Pemerintah menyadari bahwa sektor pajak dan retribusi daerah merupakan sektor penyumbang terbesar dalam peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan cermin kemandirian suatu daerah dan penerimaan murni daerah yang merupakan modal utama bagi daerah dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah Daerah dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu dengan tingginya belanja daerah perlu diimbangi dengan penerimaan keuangan daerah termasuk dari pendapatan pajak dan retribusi.
Tingginya belanja pemerintah ini digunakan untuk membiayai pembangunan diberbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Keberhasilan suatu daerah dapat dilihat dari PAD dan kemakmuran rakyatnya. Sehingga kemandirian suatu daerah dapat dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD terhadap APBD daerah tersebut. Sehingga pada prinsipnya semakin besar sumbangan PAD terhadap APBD akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah terhadap pusat. PAD tersebut tidak hanya berasal dari sumber pendapatan dan bantuan tetapi juga harus dari potensi dari daerah itu sendiri.
Dalam menjalankan otonomi daerah dituntut untuk mampu meningkatkan PAD yang merupakan tolak ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Menyediakan pelayanan berupa penyediaan pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang menjadi milik pemerintah Kabupaten Sleman. Contohnya pendapatan asli daerah yang disebut dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 angka 10 UU No.28 Tahun 2009).
Jika dilihat dari PAD Kabupaten Sleman 2015 sebesar Rp. 643.111,04 M. Perbandingan antara target dengan realisasi penerimaan PAD rata-rata diatas target, hal ini menggambarkan bahwa Pemerintahan Kabupaten Sleman sudah efektif dalam melakukan penggalian dumber-sumber pendapatan daerah. Selain itu sumber potensi PAD masih cukup banyak yang bisa digali dan dikembangkan sebagai sumber pembangunan daerah, misalnya dalam potensi wisata yang cukup signifikan besarannya
Bidang pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, Pemkab Sleman senantiasa berupaya untuk mengembangkan potensi kepariwisataan yang ada di wilayah Sleman yaitu wisata pendidikan, wisata agro, wisata atraksi dan wisata sejarah. “Saat ini promosi wisata tidak lagi diorientasikan pada aktivitas pameran produk wisata, tetapi lebih disinergikan sebagai bagian dari promosi produk ekonomi kreatif berupa kerajinan,”
Momentum hari jadi ke 100 Kabupaten dengan slogan “ Dengan Hari Jadi ke 100 Sleman kabupaten Sleman Kita Kedepankan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Sleman Sembada.” Adalah momentum untuk meneguhkan Visi Kabupaten Sleman mencapai Masyarakat Sleman yang lebih sejahtera lahir dan batin adalah masyarakat yang lebih sehat, cerdas dan berkemampuan ekonomi memadai sehingga dapat mengembangkan kehidupan sosial dan spiritualnya dengan baik serta Masyarakat Sleman yang lebih berdaya saing adalah masyarakat yang mampu memanfaatkan keunggulan komparatif secara efektif dan mampu menciptakan keunggulan kompetitif sehingga dapat bersaing secara sehat dengan lingkungan lokal, regional dan internasional.
Masyarakat yang lebih berkeadilan gender adalah masyarakat yang mampu menyeimbangkan partisipasi dan akses terhadap hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan, sehingga dapat mengeliminasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di segala bidang. Upaya untuk mencapai keseimbangan tersebut dilakukan melalui peningkatan pelayanan terhadap perempuan dan anak dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Dirgahayu Kabupaten Sleman ke 100..
Naskah dimuat dalam Majalah Suara PArlemen DPRD Sleman Edisi 2016
Oleh :
Nur Hidayat, ketua FPAN DPRD Sleman, Ketua Komisi B
Arief Hartanto Wakil Sekretaris DPD PAN Sleman
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021