YOGYAKARTA – Keraton Yogyakarta tidak akan mengambil tanah yang masih berstatus letter c atau kepemilikan pribadi yang belum bersertifikat. Tanah yang disertifikasi atas nama Keraton atau Puro Pakulamanan adalah tanah yang jelas milik Sultan Ground- Pakualaman Ground (SGPAG).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan, tanah yang didaftarkan menjadi milik Keraton atau Pakualaman adalah jelas ada bukti fisiknya.
“Di peta BPN sudah kelihatan ada SG-PAG, yang ada buktinya itu kita daftarkan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi A DPRD DIY.
Dia menegaskan, dalam pendaftaran SG-PAG prosedurnya normatif dengan mengikuti Undang-Undang nomor 5/1960 tentang Pokokpokok Agraria (UUPA). “Apa yang diamanatkan di UUPA untuk pendaftaran tanah, kita ikuti semua,” ujarnya.
Menurut dia, zaman dulu itu sebelum Republik Indonesia mengatur tanah, Keraton Yogyakarta sudah bagus dalam menata tanah. Mana tanah Keraton dan mana tanah yang diberikan kepada masyarakat atau letter c, untuk desa, dan hak eigendom.
“Letter C itu termasuk tanah yang diberikan kepada masyarakat, itu tidak akan diambil lagi. Jadi yang sedang kita kerjakan benar-benar tanah SG-PAG,” katanya.
Kepala Bidang Penatagunaan Pertanahan DPTR DIY Ismintarti menambahkan, kegiatan untuk mendata, mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mendaftarkan tanah SG-PAG menggunakan peta desa yang dikeluarkan ytahun 1938.
“Peta desa 1938 yang ada di tiap desa tersebut sangat detail. Dalam peta desa sudah menyebutkan tanah Kasultanan, persil nomor sekian,” ujarnya. Menurut dia, peta desa dikeluarkan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Untuk menguatkan status SG dan PAG, juga didukung dengan pengakuan warga setempat. Menurut dia, dengan dasar peta desa tersebut sudah terpetakan SG dan PAG.
Dia menegaskan, untuk tanah yang masuk dalam peta desa namun sudah disertifikasi atau memiliki letter C tetap menjadi milik masyarakat maupun negara.
Pemda DIY tidak mendata tanah tersebut sebagai SG maupun PAG. “Yang sudah telanjur tidak apa-apa, ya sudah. Kasultanan juga menyatakan seperti itu,” ungkapnya.
Ismintarti mengatakan, hasil pendataan SG-PAG yang dilakukan sejak 2015 lalu terdapat SG-PAG seluas 58.219.146 meter persegi atau 13.226 bidang di DIY.
Dari jumlah itu, tanah SG-PAG yang sudah didaftarkan di Kanwil BPN DIY ada 2.867 sertifikat. Sedangkan sertifikat yang sudah diserahkan ke Keraton ada 526 sertifikat dan Kadipaten Pakualaman 118 sertifikat. “Kami menargetkan semua proses selesai pada 2024,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DIY Sadar Narimo menegaskan, dalam proses pendataan, identifikasi, sampai dengan pendaftaran harus diperjelas mana yang dimaksud SG-PAG.
“Termasuk mana tanah eigendom, sertifikat hak milik, tanah milik Pemda DIY atau pemkab, dan tanah kas desa,” katanya. Politikus PAN ini mengatakan, proses identifikasi harus memiliki payung hukum jelas.
Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik bahkan konflik antara warga dengan Keraton atau Pakaualam. “Jangan baru meraba-raba, terus diklaim ini tanah SG, ini tanah PAG,” katanya. Ketua DPD PAN Sleman ini juga mengkritiki MoU antara Keraton Yogyakarta dengan Pemkab Gunungkidul belum lama ini.
Seharusnya sejumlah pihak duduk bersama dulu antara Keraton-Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Badan Tata Pemerintahan Gunungkidul, Biro Hukum Setda DIY, dan Biro Hukum Gunungkidul. “Proses MoU begitu cepat, tibatiba dan seperti siluman,” katanya.
Menurut dia, seharusnya perwakilan Keraton Yogyakarta konsultasi dulu dengan Pemda DIY. Pasalnya, MoU ini membawa implikasi tidak ringan. MoU dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan pemda dan dibicarakan dengan DPRD DIY.
“Jangan sampai ada UUK membuat tidak jelas mana tanah kas desa dan milik masyarakat dan ditarik menjadi tanah SG-PAG,” ungkapnya. Komisi A lainnya, Agus Sumartono menambahkan, seharusnya ada kesepakatan penggunaan peta yang menjadi dasar pendataan.
Alasannya, saat ini banyak peta dimiliki oleh banyak pihak. “Perlu kesepakatan bersama untuk peta yang digunakan. Kalau ngomong dasarnya UUK, yang dimaksud SG-PAG yang mana, dasarnya peta mana,” kata dia.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/06/30/470/1429274/keraton-jamin-tak-ambil-tanah-dengan-status-kepemilikan-pribadi
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021