Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila).

Penolakan masif dari masyarakat menjadi alasan kuat penghentian pembahasan.

“Itu (penghentian pembahasan) adalah sesuatu yang bijak karena (mendapatkan penolakan) masif,” ujar Guspardi, dilansir dari harianhaluan.com, Kamis (2/7).

Anggota Komisi II DPR RI itu menyebut penolakan keras dari masyarakat sudah cukup jadi alasan pencabutan rancangan beleid dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Penolakan bahkan disampaikan organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Forum Komunikasi purnawirawan TNI-Polri dan lainnya.

Menurut Guspardi, selama ini ormas-ormas Islam itu tidak pernah ikut menolak pembahasan aturan. Namun, RUU HIP dianggap merusak tatanan negara sehingga organisasi-organisasi itu menolak.

“Ini karena ada gejala yang akan merusak tatanan negara dan disinyalir ada upaya membelokkan ideologi pancasila dan dilakukan penafsiran sepihak,” ungkap mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.

Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah mengevaluasi daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020.

Komisi I sampai XI telah mengajukan rancangan aturan yang bakal dihapus dari Prolegnas 2020.

“Harapan saya perwakilan fraksi lain di Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI juga sepaham dengan Fraksi PAN agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya dan di cabut dari Prolegnas 2020,” pungkasnya.