Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, disebut sudah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir.
Padahal, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 2009 untuk menghindari hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
Berdasarkan info yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, Djoko Tjandra mendaftarkan gugatan PK ketiganya ke PN Jaksel pada 8 Juni.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh mengatakan apabila kabar tersebut benar, aparat penegak hukum di Indonesia dan imigrasi sudah kecolonggan.
“Ini merupakan suatu kecolongan bagi kita semua,” ujar Khairul, dilansir dari Kumparan, Rabu (1/7).
Ia menduga, Djoko Tjandra yang kini berkewarganegaraan Papua Nugini bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu.
Sebab menurut keterangan Menkumham Yasonna Laoly, tidak ada data perlintasan orang keluar-masuk RI selama 3 bulan terakhir atas nama Djoko Tjandra.
“DPO itu sudah pasti masuk dengan identitas palsu, karena tidak tercatat di data perlintasan,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan mengapa buronan selama 11 tahun tersebut bisa dengan mudahnya keluar-masuk RI hingga mendaftarkan gugatan PK ke PN Jaksel.
Untuk itu, Khairul meminta para aparat penegak hukum dan Imigrasi segera duduk bersama membahas kelemahan ini.
“Kepolisian, Kejaksaan, dan Imigrasi harus duduk bersama mengevaluasi sistem yang mereka gunakan saat ini. Karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi, misalnya kasus Gayus Tambunan, Honggo Wendratno (TPPI) dan Anton Tantular (Century),” tutur Khairul.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung melanjutkan perburuan dan segera menangkap Djoko Tjandra.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021