Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Baik itu yang beredar di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di wilayah Sulawesi Tengah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sarifuddin Sudding dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/11) lalu.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan dihadiri Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
“Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan,” ujar Sudding yang kini Politisi Partai Amanat Nasional, dilansir dari Kompas.tv, Minggu (29/11).
Politisi dapil Sulteng ini mengatakan, masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan.
Karenanya dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.
Sudding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir lapas Petobo, Palu saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara April 2020.
Related posts
Darwin Hipni Pimpin DPD PAN Lampung Utara
Surat Terbuka Untuk Mas Menteri Nadiem
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024