Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) BUMN menimbulkan wacana dihapusnya tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI F-PAN Eko Hendro Purnomo menilai perlu ada pembenahan struktur dalam tubuh BUMN.
“Saya melihat memang perlu ada upaya pembenahan struktural organisasi BUMN agar tidak ada conflict of interest yang terjadi di tubuh BUMN. Memang jika kita lihat ada kegelisahan teman-teman Komisi VI mengenai isu rangkap jabatan ini dan di saat yang bersamaan melihat revisi Undang-Undang BUMN sebagai momen perbaikan,” kata Eko, dilansir dari Detikcom, Jumat (18/9).
Rangkap jabatan komisaris BUMN, menurut Eko, tak baik bagi profesionalisme. Rangkap jabatan akhirnya mengorbankan kinerja BUMN.
“Rangkap jabatan di BUMN ini tentu tidak baik dalam aspek profesionalitas. Pada akhirnya yang dikorbankan nanti adalah kinerja BUMN tersebut,” ujar Eko.
Ketua DPW PAN Jakarta itu mengatakan sejumlah BUMN yang komisarisnya rangkap jabatan terbukti kinerjanya tak maksimal. Baik dari sisi kontribusi maupun keuntungan kepada negara.
“Kita tahu sendiri beberapa BUMN yang memiliki komisaris yang terbukti rangkap jabatan ini memiliki kinerja yang tidak cukup baik dari segitu keuntungan maupun kontribusi kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan PNBP,” ucap Eko.
PAN mendorong dalam pembahasan RUU BUMN ini agar ada aturan yang ketat soal rangkap jabatan komisaris. Salah satu aturan yang dorong adalah dilarangnya wakil menteri dan dirjen di kementerian mengisi kursi komisaris BUMN.
“Melalui momentum revisi UU BUMN, kami mendorong agar ada pengaturan yang lebih ketat terkait rangkap jabatan komisaris BUMN. Salah satunya larangan jabatan komisaris BUMN oleh birokrasi pemerintah, seperti wamen ataupun dirjen di kementerian,” sebut Eko.
“Keberadaan wamen dan dirjen sebagai komisaris BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara kebijakan di internal pemerintah dengan bisnis BUMN,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga mengusulkan agar, dengan adanya RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN bisa segera dihapuskan. Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021