Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan dengan ketentuan yang memperbolehkan pasangan calon (paslon) menggelar kampanye dalam bentuk konser musik.

Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi Pilkada Serentak 2020 yang digelar dalam suasana pandemi Covid-19. Bila aturan ini diperbolehkan bukan tidak mungkin menjadikan pilkada sebagai klaster baru Covid-19.

“Kampanye melalui konser musik dipastikan akan melanggar protokol Covid-19. Sedangkan pemerintah masih berjuang keras memberantas penyakit ini. Sesuatu yang kontrakdiktif jika kompanye konser musik dilegalkan oleh KPU. Justru hal itu akan menjadi sumber penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi dilansir dari SINDOnews, Jumat (18/9).

Menurut dia, ada banyak cara lain yang bisa digunakan pasangan calon untuk memperkenalkan diri beserta program kerjanya. Tidak harus menggelar konser musik.

“Konser musik itu tidak penting sehingga bisa diganti dengan program lain,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Karena itu, Viva mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasukkan konser musik ke dalam salah satu jenis kampanye kandidat yang dibolehkan di Pilkada 2020 ini.

Apalagi, lanjut dia, PAN telah membuat imbauan kepada pasangan calon yang diusungnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye dan tahapan-tahapan pilkada.

“Tidak usah lagi menggelar konser musik. Masih banyak program kampanye untuk meningkatkan elektoral pasangan calon,” kata mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.