Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Yandri Susanto menilai pemerintah perlu menyisir kembali draf RUU Cipta Kerja.

Pasalnya, RUU yang telah diserahkan seharusnya tidak boleh ada kesalahan redaksi, karena akan dibahas di DPR RI.

“Mumpung itu belum didistribusikan ke komisi-komisi atau gabungan komisi untuk membahas Omnibus Law ini, menurut saya pemerintah perlu menyisir kembali, baik dari redaksi maupun dari makna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Republika, Selasa (18/2).

Yandri juga menyoroti muatan Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang isinya memperbolehkan Presiden mengubah UU melalui mekanisme Peraturan Pemerintah (PP).

Aturan yang menabrak hierarki Perundang-undangan dan melanggar konstitusi UUD 1945 ini, menurutnya, seharusnya tak pernah ada.

Meskipun pemerintah telah mengklaim ada salah tik dalam pasal tersebut, Yandri menilai pemerintah terlalu gegabah. Tim penyusun RUU tidak paham struktur Perundang-undangan di Indonesia.

“Itu kan perintah UUD. Kalau pemerintah sengaja, waduh bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR, sekaligus gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi kalau sengaja, itu tuduhan saya. Kalau itu enggak disengaja, waduh Pak Jokowi perlu memanggil tim Omnibus Law pemerintah karena mana mungkin PP bisa menyelesaikan UU, enggak bisa,” jelas Yandri.

Draf RUU Cipta Kerja Bab XIII tentang Ketentuan Lain-lain, Pasal 170 yang dimaksud berbunyi,

Ayat (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ayat (3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.