Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakim Bafagih mendukung penundaan PON XX di Provinsi Papua.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan penundaan PON XX kepada pemerintah pusat hingga tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut seiring dengan berbagai pertimbangan dampak bencana wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
“Salah satu pertimbangan kami, Presiden telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat. Melalui Perppu ini, akan dilakukan sejumlah penundaan dan realokasi anggaran baik APBN maupun APBD,” kata pria yang akrab disapa Hakim ini, dikutip dari Detik News, Kamis (2/4).
Perppu tersebut, kata Hakim yang mewakili dapil VIII Jatim ini, menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Hakim, prioritas pembiayaan, sarana prasarana nasional maupun pengelolaan sumber daya saat ini adalah dalam rangka upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
“Perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini atas penyebaran virus Covid-19 cenderung meluas dan massif hampir pada seluruh daerah yang akan mengikuti PON XX 2020,” tuturnya.
“Selain itu, juga adanya beberapa kegiatan persiapan yang dilakukan tentu melalui kontak fisik dan melibatkan orang dengan jumlah yang banyak (massif) pada tempat dan waktu yang sama (rawan penularan covid-19),” lanjutnya.
Hakim juga mengungkapkan, saat ini pemerintah lebih mengutamakan adanya kebutuhan yang mendesak dan kebijakan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Pengadaan dan distribusi sarana prasarana masih sangat memerlukan waktu yang cukup dan kepastian waktu.
“Secara khusus menyangkut kesiapan atlet, jeda latihan bagi atlet olahraga prestasi, memiliki konsekuensi dan dampak yang tidak mungkin diabaikan,” jelasnya.
“Jika jeda latihan sebagai dampak pembatasan fisik dan sosial yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini berlangsung lebih dari tiga bulan, maka dibutuhkan masa pemulihan yang cukup panjang atau bisa sekitar dua hingga tiga bulan, sebelum mereka dinyatakan dapat melanjutkan persiapan khusus untuk berlomba dan bertanding di PON XX,” tambahnya.
Ia menyebutkan, menyangkut dampak sosial, keamanan merupakan masalah serius di Provinsi Papua. Di sisi lain, penanggulangan wabah Covid-19 membutuhkan keterlibatan TNI/Polri sepenuhnya.
“Dengan mempertimbangkan perlunya aparat berkonsentrasi penuh pada upaya penanggulangan wabah, maka tak mungkin menggelar PON XX secara tepat waktu dengan potensi risiko gangguan keamanan yang lebih besar dan luas,” imbuhnya.
“Penundaan hingga Tahun 2021 mendatang, kami usulkan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi nasional, menyangkut upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, ketersediaan anggaran dan kemampuan daerah,” tandasnya.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021