Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi mendorong agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpihak kepada pemangku kepentingan dalam ketenagakerjaan, seperti pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Sehingga investasi meningkat, pertumbuhan ekonomi bagus, namun harus tetap memperhatikan nasib pekerja,” kata Intan, seperti dikutip dari Republika, Selasa (18/2).

Ia berkeyakinan, RUU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Khususnya, para kelas pekerja yang saat ini merasa hal tersebut merugikan mereka.

“Sikap politik kami sangat jelas, bahwa RUU ini nantinya harus menggambarkan pemihakan kepada nasib rakyat Indonesia dan ini tidak bisa ditawar,” jelasnya.

Selain itu, Intan juga mengungkapkan, RUU Cipta Kerja yang akan mengatur banyak segi demi penciptaan kesempatan kerja ini, perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kemungkinan dampak yang muncul di masa depan.

“Kepentingan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja harus diselaraskan agar hasil yang didapat juga bisa dicapai maksimal,” ungkapnya.

Sedangkan terkait kabar RUU ini akan menghilangkan pesangon dan durasi kontrak kerja, Anggota DPR RI Dapil Jabar VI ini menjelaskan, dari 554 pasal dalam draft RUU terdapat 22 pasal yang secara khusus mengatur tentang hubungan pengusaha dan pekerja.

“Dalam Bab IV yang mengatur ketenagakerjaan ini, juga mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujarnya.

Adapun menyoal pesangon yang diatur dalam pasal 447 menyebutkan, (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dana tau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Bahkan perhitungan uang pesangon dibuat secara rigid berdasarkan masa kerja. Sehingga tidak menghilangkan hak pekerja,” tandas Intan.