Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengingatkan pemerintah terkait adanya pemburu rente dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Hal tersebut disampaikan Zainuddin dalam rapat paripurna penetapan 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Zainuddin, para pemburu rente ini hanya mencari keuntungan pribadi dan dapat merugikan kaum buruh hingga nelayan.

“Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset. Bagi para pemburu rente yang dipikir hanyalah keuntungan tidak peduli apakah jalan mereka meraih jalan keuntungan itu berdampak pada melemahnya kaum buruh, petani, dan nelayan sehingga kaum buruh petani dan nelayan mereka semakin lemah dan tersesat,” katanya, seperti dikutip dari Detik News.

Zainuddin juga mengungkapkan, pemburu rente ini tak peduli terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, menurutnya, dapat merusak sistem politik dan perundang-undangan.

Zainuddin lantas mengajak pemerintah dan seluruh masyarakat mencegah campur tangan pemburu rente dalam membahas omnibus law, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Oleh karena omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan sistem perpajakan telah kita tetapkan sebagai RUU Prioritas 2020, maka sekali lagi dalam kesempatan berbahagia ini saya dari kader Partai Amanat Nasional mengajak, tentu dimulai dari wilayah sendiri mengajak anggota DPR, mengajak pemerintah, dan kita masyarakat untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat di antaranya merupakan omnibus law.