SLEMAN – Warga  Prayan Condongcatur Depok meminta perpanjangan izin toko modern berjejaring di wilayahnya ditinjau ulang karena proses pengurusan toko modern dinilai tidak sesuai prosedur dan dapat melindungi para pedagang atau toko warga.

Anggota DPRD Sleman dar Fraksi PAN Nuril Hanifah saat melaksanakan kegiatan jaring aspirasi masyarakat mendapat aduan dari warga Prayan yang meminta Pemkab Sleman meninjau ulang perpanjangan toko modern di wilayah tersebut. Warga menilai proses perizinan tidak benar sehingga lokasi berdirinya toko modern tidak sesuai aturan.

“Dalam proses pengajuan izin saja, warga menilai sudah salah. Selain itu, penunjukan lokasi juga tidak benar sehingga warga keberatan dengan berdirinya toko modern berjejaring di wilayah tersebut, ” kata Nuril, Minggu (03/07/2016).

Dengan adanya aduan tersebut, akan memanggil instasi yang memiliki wewenang memproses izin toko modern. Pemkab harus melindungi warganya, terutama pasar tradisional dan toko non jejaring milik warga. Selain itu juga harus menertibkan toko modern yang melanggar aturan.

Sumber: http://krjogja.com/web/news/read/1796/Perpanjangan_Izin_Toko_Modern_Harus_Ditinjau_Ulang