Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.
Hal itu diungkapkan Saleh setelah adanya penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (7/5) lalu.
“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” kata Saleh, dilansir dari ANTARA, Minggu (10/5).
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.
“Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” katanya.
Kemnaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi COVID-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.
Oleh karena itu, Kemnaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk potensi pembayaran THR dengan cara dicicil.
Sebagai pemegang mandat pengawasan dari rakyat, kata Saleh, melalui Komisi IX DPR RI dirinya akan memastikan upaya pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran tetap dilakukan, termasuk mengawasi penerapan konsekuensi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Related posts
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024