Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu ditunda. Zulhas, sapaan Zulkifli, menilai undang-undang yang ada saat ini masih memadai.

“Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir,” kata Zulhas dalam diskusi F-PAN DPR bertema ‘Perlukah Revisi UU Pemilu’, dilansir dari Detikcom, Senin (25/1/2021).

Soal RUU Pemilu, Zulhas menyebut merevisi atau membuat UU tidak mudah karena harus menyelaraskan kepentingan partai politik serta pemerintah pusat dan daerah. Apalagi, menurutnya, tidak ada jaminan undang-undang yang telah direvisi akan lebih baik.

“Sebagaimana diketahui bahwa membuat UU tidak mudah. Ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU itu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat dan civil society. Padahal, dengan mengubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini,” ujarnya.

“Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak erfokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan,” lanjut Zulhas.

Zulhas menilai yang menjadi prioritas saat ini adalah penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia mengatakan lebih baik DPR bekerja sama menuntaskan dua masalah itu.

“Partai Amanat Nasional memandang bahwa penanganan COVID-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” tuturnya.

Seperti diketahui, RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Total ada 33 RUU yang telah disahkan Baleg DPR. Namun Prolegnas itu belum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.