Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI meninjau pelaku sektor UMKM di Provinsi Banten yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jon Erizal mengungkapkan, tinjauan dilakukan guna memastikan sejauh mana efektivitas dukungan pemerintah melalui penyaluran bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha.

“Alhamdulillah, kita lihat pelaku UMKM di Banten mendapat support yang luar biasa, baik dalam bentuk KUR, PEN yang disalurkan melalui PT PNM, Pegadaian, dan lembaga lainnya. Kondisi ini kami lihat ada berbagai catatan. KUR sendiri, DPR telah mendorong pemerintah untuk turunkan suku bunga KUR. Bagusnya sekarang sudah menjadi 6 persen dari sebelumnya di atas 20 persen. Tapi masih kita dengar, ada bunga yang cukup besar di atas 20 persen,” kata Jon Erizal, dilansir dari Berita Parlemen, Sabtu (28/11).

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Tim Kunspek Komisi XI DPR RI ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Jumat (27/11).

Meski begitu, besarnya tingkat suku bunga didasari oleh sejumlah faktor. Jon Erizal menjelaskan, tingginya suku bunga dikarenakan pinjaman yang cukup kecil yakni berkisar antara Rp 1 juta hingga 5 juta.

Kemudian, sejumlah lembaga penyalur KUR melakukan pick up service, sehingga harus mengantarkan ke lokasi yang jauh dan butuh biaya tambahan.

“Tadi saya tanya apakah beban bunga itu masih bisa dibayarkan dengan baik, mereka menjawab masih bisa. Tapi ini menjadi catatan kami, jangan sampai tinggi, tetapi gap beban yang ditanggung lembaga penyalur malah tidak dapat subsidi pemerintah,” imbuhnya.

Terkait program subsidi KUR di masa pandemi, pemerintah sebenarnya telah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020 kepada debitur KUR yang memiliki kolektibilitas 1 atau 2.

Selain itu, debitur KUR yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 bulan serta restrukturisasi pinjaman.

Program KUR Supermikro, juga telah diluncurkan, dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga.

Melihat langsung penyaluran ini, Jon Erizal menilai jumlah tersebut sudah cukup ideal. Menurut pelaku UMKM yang ditemuinya, sebagian usaha memang mengalami penurunan tetapi masih mampu membayar cicilan.

Untuk itu, dirinya bersama Komisi XI DPR RI terus mendorong perlu diberikannya relaksasi kredit jika sektor UMKM memang mengalami kesulitan.

Hal ini, menurutnya, juga sudah mendapat dukungan pemerintah terkait, terutama otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK yang sudah memberikan relaksasi. Komisi XI DPR RI bahkan mendorong relaksasi kredit dilanjutkan hingga 2022 mendatang.

“Kami juga mendorong pemerintah untuk terus memberikan insentif dalam bentuk lain. Tapi bantuan itu kami harapkan bisa betul-betul padat karya, karena insentif saja hanya bisa menolong rakyat dalam jangka pendek,” ungkap Jon Erizal.

“Sedangkan untuk jangka menengah-panjang itu harus padat karya, karena mereka perlu bekerja. Kalau tidak bekerja dan mereka tetap mendapat insentif, mereka tidak akan belanjakan. Kalau terus disimpan tidak ada dorongan supply-demand sehingga overlikuiditas, seperti sekarang yang terjadi itu tidak terserap dan akhirnya waste,” Sambungnya.