Pemprov DKI Jakarta menyebut pasien positif Corona yang menolak diisolasi akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum. PAN DKI menyebut penjemputan tidak boleh menakut-nakuti pasien.
“Jika menolak akan dijemput petugas dan penegak hukum, saya rasa itu hal yang wajar dan memang patut untuk diterapkan. Dengan catatan asal benar tindakan di lapangannya, jangan sampai hanya menakut-nakuti pasien,” ujar Penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta Zita Anjani, dilansir dari Detikcom, Minggu (13/9).
Zita mengatakan perlu digunakannya kalimat yang halus agar tidak menimbulkan ketakutan saat penjemputan. Namun Zita menganggap penjemputan pasien ini bukan hal yang berlebihan.
“Kata-katanya mungkin yang lebih diperhalus, agar tidak menimbulkan kesan yang menyeramkan karena dijemput. Padahal memang tidak berlebihan hal tersebut, apalagi jika melihat habit warga Ibu Kota, karena masih banyak yang nakal tidak ingin dibawah isolasi,” kata Zita.
Terlebih menurut Zita, aturan isolasi bagi pasien positif telah diatur dalam panduan PSBB DKI. Panduan ini disebut, dari saat pasien mengalami gejala hingga saat proses isolasi.
“Terkait isolasi bagi pasien positif COVID-19, sebenarnya sudah diatur dalam panduan PSBB DKI Jakarta, dari saat mengalami gejala sampai ke proses isolasinya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperketat sarana isolasi terkait Corona. Pemprov DKI kali ini tidak akan mengizinkan pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, melainkan ditempatkan di tempat yang sudah disediakan.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021