SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim mendesak Pemprov Kaltim segera menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat wabah DBD (Demam Berdarah Dengue) yang memakan korban meninggal 19 jiwa, selama dua bulan (Januari-Februari 2016) terakhir.
Penetapan status itu membuat warga lebih sadar dan waspada terhadap bahaya ancaman wabah DBD.
“‎Kejadian saat ini, pemerintah jangan terlambat bertindak. Kalau dipandang perlu (menetapkan KLB), segera menetapkan kejadian luar biasa. Jadi harus segera ditetapkan, jangan menunggu korban berjatuhan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain Taufiq Nurrohman, kepada Tribunkaltim.co, di ruang kerjanya, di Gedung E Lantai 2, DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/2/2016).
Menurut politisi asal Partai Amanat Nasional, jika berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Kaltim menyebutkan 19 korban meninggal wabah DBD, seharusnya segera ditetapkan status KLB. Supaya masyarakat lebih waspada terhadap ancaman DBD.
“Secara psikologis massa, mereka akan tergerak untuk mengantisipasi dengan melakukan 3 M (menutup, membuang, mengubur). Dan kemungkinan, masyarakat lebih menyadari untuk membersihkan semua media yang memungkinkan tempat nyamuk berkembang,” katanya.
Seharusnya, pemerintah lebih banyak sosialisasi sebagai tindakan-tindakan preventif bukan kuratif. DBD merupakan kejadian musiman yang terjadi setiap tahun.
“Mestinya semakin tahun, kasusnya semakin menurun (mestinya seperti penyakit TBC yang semakin menurun jumlah kasusnya). Pemerintah perlu gencar melakukan gerakan penyadaran kepada masyarakat tentang pencegahan DBD,” tandasnya.
 
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2016/02/15/dprd-desak-pemprov-kaltim-tetapkan-status-klb-wabah-dbd