Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Lukman Botutihe meminta agar di masa pandemi COVID-19 gaji honorer daerah baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun guru tidak tetap (GTT) wajib dibayarkan.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah bahwa pembayarannya akan diterapkan setengah dari total jumlah PTT/GTT yang ada mencapai sekitar 4 ribu orang, maupun mengalihkan pembayaran dari tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Lukman di Gorontalo, dilansir dari terbaiknews.net, Minggu (6/9).

Ia mengatakan, jumlah PTT dan GTT di kabupaten ini, jumlahnya hampir sama dengan penduduk di satu kecamatan.
Mereka tetap manusia yang harus mendapatkan haknya karena telah menjalankan tugas sebagaimana surat keputusan (SK) bupati.

“Saya mewakili DPRD, khususnya sebagai anggota Komisi I serta ketua fraksi PAN di DPRD, meminta tegas pemerintah daerah untuk membayar hak-hak PTT, GTT termasuk menunaikan TKD para PNS,” ucapnya.

Gaji honorer daerah ini, tidak mencapai Rp1,5 juta per orang, di masa pandemi pasti PTT/GTT sangat terdampak.

Harapan untuk melanjutkan kehidupan dan perekonomiannya, hanya melalui gaji yang diterima setiap bulan, maka pembayarannya wajib ditunaikan.

Sama dengan halnya TKD PNS. “Meski hanya bersifat kebijakan, namun atas nama kemanusiaan, maka TKD PNS wajib dibayarkan,” tegasnya.

Gaji PNS tidaklah besar, harapan mendapatkan tunjangan pasti sangat diinginkan isteri atau keluarga setiap PNS, maka di masa pandemi ini, keperluan-keperluan tersebut diharapkan menjadi tambahan untuk menopang perekonomian rumah tangga setiap PNS, khususnya bergolongan rendah.

Ia berharap, pemerintah daerah jangan memaksakan kegiatan atau program yang tidak dapat terealisasi di pertengahan tahun.

“Bayarkan gaji PTT dan GTT, serta tunaikan TKD PNS, sebab langkah itu akan menopang perekonomian di tingkat bawah,” tandasnya.

Ia meyakini, anggarannya tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tersebut.