Komisi VIII DPR RI mengkritik pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) secara sepihak pada Selasa (2/6) pagi tadi.
Segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR RI, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jamaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.
“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dilansir dari sindonews.com, Selasa (2/6).
Yandri menjelaskan, Indonesia pun hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Kerajaan Arab Saudi soal diperbolehkan atau tidaknya pemberangkatan calon jamaah ke sana.
“Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jamaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya.
Terlebih, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR RI dan Menag juga sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR RI.
“Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.
Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menguraikan, Menag mengirimkan surat permintaan raker pada Jumat (29/5). Dia menginginkan rapat bisa dilakukan hari ini.
Tetapi, karena rapatnya tidak bisa dilakukan secara virtual karena membahas hal yang sangat penting dan direncanakan akan ada konferensi pers bersama, maka rapatnya baru dijadwalkan Kamis depan oleh pimpinan DPR RI.
“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri.
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, seharusnya dalam raker diputuskan kedua belah pihak, dibahas apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah dan DPR RI menghadapi publik bersama-sama.
“Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak grusuk,” pungkasnya.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021