Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, John Siffy Mirin, menilai keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
John menyebut, penutupan akses tersebut bukanlah lockdown.
“Penutupan akses itu pembatasan sosial khusus penumpang, bukan lockdown. Kalau kargo dan pesawat untuk bawa sampel COVID-19 ke laboratorium, layanan petugas medis dari Jakarta itu tidak tutup,” kata John, seperti dikutip dari Detik News, Kamis (26/3).
John menjelaskan, dalam Pasal 59 ayat 2 UU Otsus Papua BAB XVII tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Pemprov Papua berkewajiban mencegah penyakit-penyakit yang membahayakan warga. Anggota DPR asal Papua itu berpendapat hal tersebut menjadi landasan penutupan akses demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Sepertinya pasal ini memberikan amanat untuk melakukan pembatasan sosial dan kebijakan apa pun tentang kesehatan. Jadi saya merespons positif sikap dan tindakan pemerintah Provinsi Papua,” ujarnya.
Adapun Pasal 59 ayat 2 yang dimaksud John berbunyi: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan atau penyakit-penyakit membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
John mendukung keputusan Pemprov Papua menutup akses keluar-masuk. Dia menilai Pemprov Papua juga memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan yang dapat mencegah penyebaran virus Corona.
“Keputusan itu atas nama kemanusiaan dan kelangsungan hidup manusia, karena kita semua saat ini panik, gelisah, waswas. Dan saya selaku wakil rakyat menyadari bahwa pemerintah gagal membangun sarana dan prasarana kesehatan,” tutur John.
“Sarana dan prasarana di tanah Papua kurang memadai, sangat jauh berbeda dengan fasilitas kesehatan di luar Papua. Kita sampel COVID-19 saja harus di kirim ke Jakarta, dan itu sangat berisiko terhadap kelangsungan hidup manusia di tanah Papua,” imbuhnya.
Sebelumnya, guna merespons kondisi pandemi virus Corona, Pemprov Papua, yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe, menutup akses keluar-masuk Papua. Penutupan ini dilakukan dalam kurun 14 hari, mulai 26 Maret nanti.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021