Rencana kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat masukan dari Partai Amanat Nasional.
Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN H.A Bakri menegaskan, jangan sampai biaya pindah ibukota yang besar jangan menganggu anggaran pemerataan pembangunan.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Partai Amanat Nasional (@amanatnasional) pada
“Nah kita ketahui bahwa pembicaaran tentang pemindahan IKN ini sebenarnya pada periode DPR periode 2014-2019 yang lalu sudah dibentuk Pansus yaitu Pansus Pemindahan IKN yang pada saat itu diketuai Zainuddin Amali,” ungkap Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jambi ini.
Selain itu, persoalan landasan hukum dari pemindahan IKN juga menjadi kajian penting yang harus dibahas lebih lanjut. Apalagi, jelas Bakri, ada keinginan dari pihak Pemerintah yang ingin tetap menjalankan pemindahan IKN sembari membuat aturannya.
“Padahal, Pansus periode lalu itu merekomendasikan ada 7 Undang-Undang yang harus diubah termasuk tentang UU Pemekaran Wilayah dan lain sebagainya. Nah ini UU ini harus diubah dulu, setelah itu baru bisa berjalan dengan lancar,” katanya di sela-sela rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Kemenhub dan Bappenas di Senayan, Rabu (20/11), seperti dikutip dari website resmi DPR RI.
“Pada prinsipnya, mereka setuju pemindahan IKN ini dengan beberapa catatan, tentu harus mempertimbangkan bagaimana kondisi lahan apakah sudah dibebaskan atau tidak, kondisi alamnya banjir atau tidak, asap atau tidak, gempa atau tidak,” tutupnya.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021