PAN menolak usulan membahas amandemen pasal mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden.

PAN berpegang teguh pada amanat reformasi bahwa masa jabatan Presiden hanya 2 periode dan dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate menyampaikan wacana untuk membahas perpanjangan masa jabatan Presiden.

“PAN itu prinsipnya, yang sudah disepakati mari kita bahas, yang tidak menjadi pembahasan tidak disentuh,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10).

Salah satu yang menurut Yandri tidak boleh dibahas adalah soal mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden.

Disamping karena pemilihan presiden dan wakil presiden sudah final yakni dipilih secara langsung oleh masyarakat, hal itu menurut Yandri juga tidak masuk dalam rekomendasi amendemen.

Pun demikian dengan masa jabatan seorang presiden yang sudah ditetapkan maksimal dua periode.

Menurut Yandri hal tersebut juga tidak boleh menjadi pembahasan dalam amendemen UUD 1945 nantinya.

Yandri menambahkan, pembicaraan agar MPR membahas proses pemilihan serta masa jabatan presiden tidak pernah terdengar saat MPR membicarakan rencana amendemen UUD 1945 dari kampus ke kampus dan elemen masyarakat lain.

“Enggak ada sama sekali, tidak ada dalam rekomendasi, tidak ada pembicaraan saat kita keliling ke kampus-kampus, akademisi, tokoh masyarakat, tidak ada terdengar hal itu. Presiden tetap dua periode. Presiden tetap dipilih secara langsung,” katanya.

MPR periode lalu telah merekomendasikan amandemen UUD 1945 yang diklaim terbatas hanya pada pengembalian garis-garis besar haluan negara atau GBHN.

Artikel ini telah dimuat lebih dulu di CNN Indonesia dengan judul “PAN Tak Sepakat Amandemen UUD 1945 Melebar Dari Rekomendasi.”