DEPOK – Rencana kenaikkan tarif retribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikritisi kalangan DPRD. Pasalnya, kenaikan tarif itu memberatkan warga dissamping masih minimnya pelayanan prima dan tidak sesuai dengan dibangunnysa RSUD bertujusan melayani masyarakat menengah bawah.
Untuk itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Depok meminta penundaan kenaikan tarif RSUD. Alasannya, menurut Wakil Ketua Koordinator Panitia Khusus IV, Igun Sumarno, hal itu dilatarbelakangi belum memuaskannya kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh pihak RSUD kepada masyarakat menengah kebawah.
“Belum lagi soal sarana dan prasarana yang ada. Baru 72 bed (tempat tidur) untuk kelas 3 dibanding kebutuhan masyarakat sehingga selalu cepat penuh,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PAN itu. “Sebagai pembanding RSUD Kota Bogor menyediakan 400 bed kelas 3.”
Dijelaskannya, penundaan kenaikan tarif bukan didasar politisasi ataupun menyudutkan Pemkot Depok Cq Walikota Nur Mahmudi Ismail. Melainkan lantaran ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan pelayanan tersedia. Padahal, ia menambahkan, kekurangan dana bisa ditutupi melalui APBD berjalan ataupun usulan dalam rancangan APBD tahun berikutnya.
Di bagian lain, Igun mempertimbangkan asas peraturan daerah yakni keadilan dan kepatutan, kompetisi yang sehat, gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengutamakan mencari keuntungan. Melainkan sebagai perwujudan dalam pembiayaan penyelenggaraan rumah sakit secara berkesinambungan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Alhasil, saat ini tidak ada kenaikan tarif RSUD sesuai Perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi RSUD Kota Depok.
 
Sumber: http://poskotanews.com/2015/11/23/dprd-depok-kritisi-kenaikan-retribusi-rsud/