Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus menilai, SKB 3 Menteri pasca peristiwa viral siswi non muslim di salah satu SMK N di Padang, Sumbar ‘diminta’ mengenakan hijab, adalah kebijakan salah kaprah.
Kata Guspardi, SKB itu juga berpotensi menimbulkan permasalan baru karena ‘membebaskan’ para peserta didik yang notabene belum dewasa, untuk ‘boleh memilih’ seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berpikir ‘liberal’,” kata Guspardi, dilansir dari GoNews.co, Sabtu (6/2/2021).
Padahal, Guspardi melanjutkan, cita-cita pendidikan nasional adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pertanyaannya bagaimana Akhlaq mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa ‘bebas’ memilih pakaiannya?” kata Guspardi yang akrab disapa GG itu.
Sebelumnya, menyusul terjadinya siswi non muslim diminta mengenakan hijab di salah satu sekolah di Padang, Sumbar (Sumatera Barat), pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemenag (Kementerian Agama) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Related posts
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024