Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengusulkan penghapusan Pasal 150 ayat (3) dalam Bab X tentang Investasi Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Klausul dalam ayat tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian sebab aset negara yang berada di Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dapat dialihkan atau dipindahtangankan sebagai modal perusahaan patungan antara lembaga tersebut dengan swasta.

“Fraksi PAN mengusulkan untuk dihapus karena potensial dapat merugikan keuangan negara apabila tidak dikelola dengan baik,” demikian tanggapan fraksi PAN seperti dibacakan dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda pembahasan DIM RUU Ciptaker, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (22/9).

LPI, yang dibentuk lewat RUU Ciptaker, merupakan lembaga yang akan mengelola dana abadi investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) dan menjadi wadah investasi dari luar negeri ke berbagai proyek pembangunan di dalam negeri, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Lembaga ini memiliki modal berupa dana segar dari pemerintah, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.

Rencananya, LPI akan bermitra dengan investor dan lembaga pengelola investasi dari negara lain untuk proyek jangka panjang sekitar 1-10 tahun dan membentuk perusahaan patungan (joint venture) pada pengerjaan proyeknya.

Sedangkan Pasal 150 ayat (3) yang dianggap merugikan berbunyi: “Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, aset lembaga dapat dipindahtangankan untuk dijadikan modal ke dalam perusahaan patungan yang dikelola dengan memperhatikan prinsip usaha yang sehat.”