Partai Amanat Nasional menolak tegas aturan Kemenag mengenai pembubaran Majelis Taklim jika tidak terdaftar.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto jika majelis taklim yang tak mendaftarkan diri kemudian mendapat konsekuensi dibubarkan. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan.
“Kemenag tidak boleh asal membubarkan Majelis Taklim,” tegas Yandri
Yandri meminta Kementerian Agama tak memberatkan majelis taklim dengan membubarkan majelis taklim yang tak terdaftar.
“Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang tidak daftar ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri seperti dikutip dari Republika, Senin (2/12).
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab menurutnya, jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan.
PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jamaah, tempat, dan materi ajar.
Related posts
Terkini
- Lorem ipsum dolor sit amet February 12, 2025
- Wamendagri Bima Arya Dorong Reformasi Birokrasi melalui Inovasi untuk Tingkatkan Efisiensi October 30, 2024
- Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN ungkap alasan menunjuk Eko Patrio sebagai SekJen PAN October 30, 2024
- Menteri Desa PDT, Yandri Susanto : Retreat Kabinet Merah Putih Menyatukan Hati dan Perasaan October 30, 2024
- Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi : Penggunaan Maung Sebagai Kendaraan Dinas Adalah Komitmen Pemerintah Pada Pengembangan Industri Dalam Negeri October 30, 2024