Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) .
Pasalnya, aset negara yang berada di bawah Mensetneg, saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga dimana konstribusinya terhadap APBN sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp571,5 triliun.
Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset menurut Guspardi, adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.
“Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal. Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata. Kalau KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar- ketir jadinya,” kata Guspardi, dilansir dari Liputan.co.id, Rabu (14/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, masalah lain soal aset (BMN) adalah masalah aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai.
“Kendalanya, belum semua aset yang telah disertifikasi oleh negara. Oleh karena itu, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luar biasa jumlahnya (Rp571,5 triliun). Apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis. Jadi kepemilikan itu harus jelas, berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan,” pintanya.
Menurutnya, akan lebih tepat bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi, sehinngga penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.
“Oleh karena itu, langkah strategis Mensetneg menggandeng KPK untuk melakukan kerja sama
dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progressif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara,” pungkasnya.
Diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, diantaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah.
Aset Kemensetneg per 15 September 2020 terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun. Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi.
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021