Partai Amanat Nasional menolak tegas aturan Kemenag mengenai pembubaran Majelis Taklim jika tidak terdaftar.

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto jika majelis taklim yang tak mendaftarkan diri kemudian mendapat konsekuensi dibubarkan. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan.

“Kemenag tidak boleh asal membubarkan Majelis Taklim,” tegas Yandri

Yandri meminta Kementerian Agama tak memberatkan majelis taklim dengan membubarkan majelis taklim yang tak terdaftar.

“Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang tidak daftar ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri seperti dikutip dari Republika, Senin (2/12).

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab menurutnya, jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan.

PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustadz, jamaah, tempat, dan materi ajar.