TANJUNG REDEB – Melalui rapat paripurna DPRD Berau, Senin (28/3) lalu, delapan fraksi di DPRD Berau menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga raperda tersebut yaitu; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Berau, Raperda tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, dan Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Meski disetujui, namun ada beberapa catatan penting disampaikan fraksi melalui pandangan akhir. Seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya ABD Samad.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian Fraksi PAN yakni Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Dengan terbitnya perda ini, Fraksi PAN berharap ke depannya tidak ada lagi sapi atau kerbau produktif yang dipotong. Hal ini untuk menjamin populasi sapi dan kerbau di daerah ini.
Dikatakan Samad, pemerintah daerah sejauh ini telah memprogramkan pengadaan sapi yang digulirkan ke masyarakat atau kelompok peternak. Penyebaran sapi itu dilakukan hampir di semua kecamatan dalam bentuk bantuan hibah ke kelompok-kelompok ternak.
Hal ini kata dia sebagai upaya menyukseskan program pemenuhan kebutuhan daging dan meningkatkan ekonomi masyarakat peternak di Kabupaten Berau. Karena itu, Samad menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi pemotongan sapi dan kerbau betina produktif.
“Apalagi jika sapi bersumber dari pemerintah. Jadi harus mendapatkan pengawasan. Karena pemerintah bukan sekedar memberikan batuan sapi, tetapi sampai pada reproduksinya serta menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal,” terang Samad.
Dalam upaya meningkatkan populasi sapi dan kerbau betina serta pemenuhan kebutuhan daging di Berau, Fraksi PAN lanjutnya mendorong pemerintah untuk membentuk kawasan peternakan. Kawasan ini untuk pembibitan dan budi daya yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Sehingga ke depan untuk memenuhi kebutuhan daging di daerah ini tidak lagi bergantung dari luar.
Sumber: http://berau.prokal.co/read/news/43024-fraksi-pan-sarankan-bentuk-kawasan-peternakan/1
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021