PADANG – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Mereka akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena ada berbagai kecurangan,” ucap saksi pasangan Muslim-Fauzi, Mazhar Putra, seusai rekapitulasi di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu malam, 19 Desember 2015.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Sabtu malam, 19 Desember 2015, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini menang di 17 kabupaten dan kota.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim-Fauzi hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat ini hanya unggul di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.
Mazhar mengatakan ada indikasi pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada Sumatera Barat pada 2015, mulai tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara hingga panitia pemungutan kecamatan. “Kita memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Menurut Mazhar, ada tiga laporan yang akan diajukan, di antaranya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dilaporkan ke MK serta dugaan pelanggaran oleh KPPS dan jajarannya yang akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Laporan ketiga adalah dugaan ijazah palsu calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit. Kasus ini akan mereka bawa ke ranah hukum. “Tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan ini akan kami lanjutkan.”
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen menuturkan rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sudah selesai digelar. Tiga hari ke depan, pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
“Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam tiga hari ke depan, kita akan tetapkan calon terpilih ini,” ucapnya, Sabtu malam, 20 Desember 2015.
Menurut dia, ada pelbagai persoalan yang muncul saat proses rekapitulasi, tapi sudah diselesaikan.
Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/20/058729296/cagub-sumatera-barat-ini-gugat-hasil-pilkada-ke-mk
Related posts
Terkini
- PAN Harap Bank Syariah Indonesia Jadi Leading Sector Pemulihan Ekonomi Nasional March 9, 2021
- PPKM Mikro Diperpanjang, PAN Minta Data Evaluasinya Dibuka March 9, 2021
- Fraksi PAN Tolak RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021 March 9, 2021
- PAN Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri March 5, 2021
- Pertama di Madura, Gaji Anggota DPR PAN Dihibahkan Untuk Petani March 5, 2021