SUMSEL – Menanggapi pro kontra pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai amanat UU No 23 tahun 2014.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumsel dari Komisi V yang membidangi pendidikan Mardiansyah  mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Disdik Sumsel.
“Menurut saya, selama pemerintah provinsi mampu silahkan saja ini kan amanat undang-undang yang harus dijalankan  kebijakan ini merupakan kebijakan  pemerintah pusat bukan kebijakan pemerintah provinsi,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Muba ini, pihaknya dalam berbagai kesempatan sudah sering  mempertanyakan dan mengingatkan Disdik Sumsel terkait pengalihan kewenangan ini, apakah pihak Disdik siap dan mampu  untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut..
“Artinya UU ini akan memberikan  tanggung  jawab yang lebih besar kepada pihak provinsi , tinggal lagi apakah pemerintah provinsi mampu dalam pengelolaannya baik dalam pengelolan sarana dan prasarana pendidikan yang saat ini masih sangat minim serta persoalan tenaga pendidik yang semuanya menjadi tanggung jawab provinsi,” bebernya.
Pihaknya berharap jangan sampai kebijakan yang baru ini justru menjadi tidak efektif bahkan menambah memunculkan banyak persoalan.
“Selama pemerintah provinsi mampu  silahkan saja inikan amanat undang-undang dan harus dijalankan,” ulasnya
 
Sumber: http://www.rmolsumsel.com/read/2015/12/15/41936/Dewan-Sumsel:-Pengalihan-Kewenangan-Sekolah-ke-Provinsi-Amanat-UU-