BOLMONG – Keberadaan sejumlah kendaraan Dinas (Kendis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai saat ini belum sesuai prosedur, tentu saja ini sangat bertentangan dengan Permendagri no 7 tahun 2006 terkait dengan penggunaan kendaraan dinas di instansi pemerintah.
Hal tersebut mendapat sorotan tajam salah satu Anggota Legilatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Masri Daeng Masenge, menurutnya penggunaan kendis di Pemkab Bolmong masih banyak yang tidak sesuai peruntukanya. “Regulasi mengatur bahwa kendaraan itu untuk membantu tugas sehubungan dengan jabatan yang melekat kepadanya, mengapa banyak saat ini kendis di bolmong masih digunakan oleh oknum-oknum mantan pejabat yang setelah kami, cek dibagian aset untuk memastikan status kendis tersebut ternyata kepemilikannya masih tercatat dalam aset,” ungkap Masenge, Selasa (27/10) kemarin.
Lanjutnya, beberapa bulan kemarin bahkan DPRD Bolmong, telah merekomendasikan hal ini dalam rapat paripurna, tapi kemudian ini masih belum tersentuh sama sekali. “Bahkan yang lebih mengelitik telinga ada salah satu sumber dari pemkab bolmong mengatakan kepada saya bahwa ada pemberian kendis kepada seseorang yang jelas-jelas tidak punya koneksitas dengan pemkab bolmong, tentunya ini menjadi pertanyaan besar buat kami,” bebernya.
Aleg Fraksi PAN ini mengharapkan ke Pemkab Bolmong untuk bisa melakukan pendataan serta melibatkan Polisi Pamong Praja (POL-PP) bolmong untuk bisa melakukan penarikan kendis yang ada pada mantan pejabat dan Aleg Bolmong. “Untuk itu, marih kita seriusi persoalan aset di bolmong karena sampai saat ini masih terkesan amburadul, semua ini erat kaitaanya dengan opini daerah kita kedepan apakah kita bisa naik tingkat menjadi WTP atau tetap stagnan,” tukas Politisi Muda ini.
 
Sumber: http://totabuanews.com/2015/10/masih-ada-asset-daerah-dikuasai-mantan-aleg-dan-pejabat-bolmong/