Periode diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN bersubsidi 450 VA dan 900 VA akan selesai pada Desember 2020. Sementara pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi belum menunjukkan tanda tanda berakhir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah memperpanjang periode diskon tarif listrik sampai 2021 mendatang.

“Diskon tarif listrik ini sangat meringankan beban 31,6 juta masyarakat tidak mampu yang terkena dampak pandemi. Karena itu perlu terus dilanjutkan sampai 2021, jangan berhenti sampai Desember 2020 ini saja,” kata Eddy, dilansir dari Jawa Pos, Jumat (2/10).

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, program ini sudah diperpanjang dari sejak April ke September dan September ke Desember dengan pertimbangan pandemi belum berakhir.

“Pertimbangan yang sama bisa digunakan Pemerintah untuk memperpanjang diskon tarif listrik sampai 2021. Karena vaksin paling cepat tersedia baru di bulan Desember dan itupun masih harus melewati serangkaian proses hingga paruh pertama tqhun 2021 sampai akhirnya disuntikkan ke puluhan juta warga masyarakat. Tidak ada yang bisa menjamin keberadaan vaksin lantas membuat ekonomi bisa segera pulih,” jelasnya

Untuk itu, Eddy mendesak pemerintah segera menyiapkan paket regulasi perpanjangan Diskon tarif listrik untuk 450 VA dan 900 VA bersubsidi sampai 2021, bahkan untuk pelanggan. Sekjen DPP PAN ini juga menceritakan, setiap kali reses turun ke Dapil, warga menyampaikan harapan dan aspirasi agar bantuan diskon tarif listrik bisa  dilanjutkan.

“Ketika menyapa warga di Dapil, mereka ceritakan bagaimana pembatasan mobilitas sosial membuat pekerjaan dilakukan dari rumah dan sekolah pun dari rumah. Beban listrik pun meningkat signifikan. Belum lagi pelaku usaha mikro kecil yang produksinya terpusat di rumah. Diskon tarif listrik ini adalah bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi dari dampak pandemi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelanggan golongan rendah menikmati penurunan tarif listrik adjustment mulai kemarin (1/10). PLN menetapkan harga baru yang berlaku hingga Desember. Dengan ketentuan, tarif golongan rendah turun Rp 22,3 per kWh dari Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.