Program Stimulus yang tertuang dalam Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan telah diserahkan pemerintah ke DPR.

Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pelaksanaan Perpu Corona nantinya mendahulukan penanganan Covid-19, karena penyebaran virus ini sangat cepat dan menyasar semua kalangan tanpa terkecuali.

“Paling utama adalah mendahulukan penanganan pandemi Covid-19 meliputi penyediaan APD untuk tenaga medis dan menambah sarana dan prasarana rumah sakit beserta kesiapan pembiayaannya,”

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Senin (6/4).

“Mereka yang sakit perlu segera disembuhkan, dokter yang menangani pasien harus diberikan perlengkapan dan yang sehat diwajibkan untuk berada di rumah sementara waktu,” sambungnya.

Prioritas selanjutnya, kata Eddy, adalah pembiayaan jaring pengaman sosial senilai Rp 110 Triliun yang harus segera sampai ke tangan masyarakat. Prosesnya harus cepat, tidak bertele-tele dan tepat sasaran.

“Banyak diantara saudara kita yang sudah kena PHK, sementara mereka di sektor informal tengah menunggu kapan kegiatannya akan stop sama sekali. Kita tidak sekedar menjaga agar sisi permintaan tidak drop, tetapi yang terpenting supaya masyarakat memiliki uang untuk belanja beras dan sembako lainnya,” kata Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Khusus program penyelamatan ekonomi, mantan Bankir dari Merryl Lynch ini menyebut pemerintah harus menjaga agar mesin ekonomi tidak mati.

“Melalui Perpu ini, pemerintah harus mencegah PHK massal dan memastikan roda ekonomi tetap berputar walaupun melambat,” jelasnya.

Ia mewanti-wanti agar program pembiayaan Rp 150 triliun untuk Program Pemulihan Nasional harus tepat sasaran agar dunia usaha tidak gulung tikar.

“Anggaran ini jangan disalahgunakan untuk bailout korporasi dan perbankan yang bermasalah. Kita punya pengalaman kelam di masa lalu yang tak boleh terulang kembali,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Menanggapi kekebalan hukum pejabat yang melaksanakan program stimulus, Eddy menyebut kewenangan tanpa pertanggungjawaban berpeluang melahirkan penyelewengan, kecerobohan dan penyalahgunaan jabatan.

“Oleh karenanya lembaga legislatif perlu terus mempertajam pengawasan terhadap program stimulus ekonomi agar pelaksanaannya didasarkan prinsip good governance, transparansi dan melalui proses pengambilan keputusan yang kredibel,” tutupnya.