Pada Hari Rabu 31 Januari 2018 DPD PAN Sleman mendapatkan giliran untuk dilakukan verifikasi faktual dari KPUD Sleman , acara ini bertempat di Sekretariat DPD PAN Sleman Jaban Tridadi Sleman dimulai dari pukul 12.00 – 14.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan verifikasi faktual ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman, yang merupakan salahsatu partai politik (parpol) yang pernah menjadi peserta pemilu 2014.
Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman Sadar Narima, S.Ag didampingi Pengurus Harian dan para anggota PAN sleman yang akan diverifikasi, “ Dalam verifikasi faktual ini ada empat hal yang diperiksa KPU, yaitu kepengurusan yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, dan keanggotaan minimal 5 persen, serta keterangan kantor domisili dan penggunaannya yang harus sampai tahapan pemilu selesai,” ujarnya disela-sela verifikasi.
Sadar mengakui pihaknya telah mempersiapkan seluruh kebutuhan verifikasi faktual kali ini. “Kami sudah mempersiapkan semuanya, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, keterlibatan 30 persen perempuan dan domisili kantor hingga nanti selesai tahapan pemilu 2019,” katanya.
Ditambahkannya, setelah proses verifikasi ini, DPD PAN Kabupaten Sleman akan segera melakukan konsolidisasi internal guna pemenangan pemilu 2019 mendatang. “Terdekat kami akan melaksanakan rapat kerja daerah (Rakerda) untuk mengkomunikasikan langkah apa yang akan ditempuh jelang pemilu 2019 nanti,”
Sadar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras team verifikasi faktual DPD PAN Sleman yang dikomandani Sandro Andriawan SH yang tanpa kenal lelah menyiapkan administrasi sehiingga dapat berjakan dengan lancar. Tak lupa atas kerjasama sama dari para Komisioner KPUD Sleman dan juga PANwas Kab. Sleman….
Setelah melalui proses verifikasi faktual yang dilakukan langsung oleh KPUD Sleman, kepengurusan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman dinyatakan Memenuhi Syarat. Predikat memenuhi syarat ini setelah berhasil membuktikan keabsahan domisili kantor, keanggotaan yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada, serta keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan harian.
Sebagaimana dilaporkan Arief Hartanto Wakil Sekretaris DPD PAN Sleman .